Jago dan Jago Syariah adalah dua jenis akun yang ditawarkan oleh Bank Jago, bank digital yang menawarkan fitur kantong untuk mengatur keuangan. Perbedaan utama antara Jago dan Jago Syariah adalah penggunaan prinsip syariah di Jago Syariah, yang menggunakan akad Wadiah Yad Dhamanah untuk setiap transaksi tabungan dan akad Mudharabah Muthlaqah untuk deposito syariah[^3^]. Dengan akad Wadiah, nasabah tidak dikenakan bunga, tetapi mendapatkan nisbah bagi hasil sesuai kesepakatan[^1^]. Dengan akad Mudharabah, nasabah mendapatkan nisbah bagi hasil setara 5%[^2^]. Selain itu, Jago Syariah tidak memiliki fitur Kantong Terkunci, yang memberikan bunga sesuai jumlah uang yang ditabung di Jago[^1^].
Selain perbedaan tersebut, tidak ada perbedaan fungsi yang bisa digunakan baik Jago Konvensional maupun Jago Syariah. Keduanya bisa menikmati fitur Kantong Bayar, Kantong Nabung, Kantong Investasi, Kartu Debit Jago Visa, dan ekosistem digital seperti GoPay dan Bibit[^1^]. Nasabah juga bisa membuka hingga 60 kantong rekening di Jago Syariah, sedangkan di Jago hanya 40 kantong rekening[^2^]. Nasabah yang sudah menggunakan Jago dan ingin beralih menggunakan Jago Syariah dapat melakukan migrasi langsung dari aplikasi[^4^] [^5^].