Faktur pajak GTM adalah dokumen yang menyatakan jumlah pajak yang harus dibayar oleh pembeli barang atau jasa dari PT. Global Terminal Marunda (GTM), sebuah perusahaan yang menyediakan layanan depot kontainer, transportasi dan pergudangan. Faktur pajak GTM harus dibuat dengan menggunakan aplikasi e-Faktur yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat faktur pajak GTM dengan e-Faktur:
- Masuk ke situs web e-Faktur dengan menggunakan username dan password akun PKP Anda.
- Pilih menu “Buat Faktur” dan pilih jenis faktur pajak yang sesuai dengan transaksi Anda, misalnya “Faktur Pajak Standar”.
- Isi data PKP Penjual dan PKP Pembeli dengan mengisi nama, alamat, NPWP, dan nomor telepon. Pastikan data PKP Penjual sesuai dengan data PT. Global Terminal Marunda.
- Isi data barang atau jasa yang ditransaksikan dengan mengisi nama, jumlah, harga satuan, diskon (jika ada), dasar pengenaan pajak (DPP), tarif PPN, dan jumlah PPN. Jika transaksi melibatkan barang kena pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), isi juga tarif dan jumlah PPnBM.
- Klik tombol “Simpan” untuk menyimpan faktur pajak GTM yang telah dibuat.
- Klik tombol “Unggah” untuk mengunggah faktur pajak GTM ke server DJP dan mendapatkan persetujuan.
- Setelah mendapatkan persetujuan, cetak faktur pajak GTM dan berikan kepada pembeli sebagai bukti pungutan pajak.
Sumber: https://klikpajak.id/blog/cara-membuat-faktur-pajak-dan-bentuknya/, https://www.jayawarta.com/10813/faktur-pajak-gtm.html, https://www.gtmjkt.co.id/