Cara Cek IMEI Terdaftar atau Tidak

Fani Fiska

IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor identifikasi unik yang diberikan kepada setiap perangkat seluler. Nomor ini sangat penting untuk memastikan bahwa perangkat Anda terdaftar dan dapat digunakan di jaringan seluler di Indonesia. Artikel ini akan membahas secara detail cara cek IMEI terdaftar atau tidak, serta pentingnya melakukan pengecekan ini.

Apa Itu IMEI dan Mengapa Penting?

IMEI adalah nomor identifikasi unik yang terdiri dari 15 hingga 16 digit yang diberikan kepada setiap perangkat seluler. Nomor ini digunakan oleh operator seluler untuk mengidentifikasi perangkat yang terhubung ke jaringan mereka. IMEI juga digunakan untuk melacak perangkat yang hilang atau dicuri. Di Indonesia, pemerintah telah menerapkan aturan untuk memastikan bahwa semua perangkat seluler yang digunakan di negara ini harus terdaftar di Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Pentingnya pengecekan IMEI adalah untuk memastikan bahwa perangkat Anda bukan barang pasar gelap atau black market. Perangkat yang tidak terdaftar di SIBINA dapat diblokir dari akses ke jaringan seluler, sehingga tidak dapat digunakan untuk melakukan panggilan, mengirim pesan, atau menggunakan data seluler.

Cara Menemukan Nomor IMEI

Sebelum Anda dapat mengecek apakah IMEI perangkat Anda terdaftar atau tidak, Anda perlu mengetahui nomor IMEI perangkat Anda. Berikut adalah beberapa cara untuk menemukan nomor IMEI:

  1. Melalui Pengaturan Ponsel: Buka menu Pengaturan di ponsel Anda, lalu cari opsi "Tentang Ponsel" atau "Tentang Perangkat". Di sana, Anda akan menemukan informasi tentang IMEI.
  2. Kode Dial: Anda dapat mengetik *#06# pada aplikasi panggilan di ponsel Anda. Nomor IMEI akan muncul di layar.
  3. Di Belakang Baterai: Pada beberapa ponsel, nomor IMEI tercetak di belakang baterai. Anda perlu membuka penutup belakang ponsel untuk melihatnya.
  4. Kotak Kemasan: Nomor IMEI biasanya juga tercetak pada kotak kemasan ponsel.
BACA JUGA:   Cara Download dan Main Harvest Moon Back to Nature Bahasa Indonesia di PPSSPP

Cara Cek IMEI Terdaftar di Kemenperin

Untuk mengecek apakah IMEI perangkat Anda terdaftar di Kemenperin, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi Situs Web Kemenperin: Buka laman resmi Kemenperin di imei.kemenperin.go.id.
  2. Masukkan Nomor IMEI: Salin nomor IMEI perangkat Anda dan tempelkan pada kolom yang tersedia di situs web tersebut.
  3. Klik "Search": Setelah memasukkan nomor IMEI, klik tombol "Search" untuk memulai pencarian.
  4. Lihat Hasilnya: Situs web akan menampilkan informasi apakah IMEI perangkat Anda terdaftar atau tidak di basis data Kemenperin.

Cara Cek IMEI di Situs Bea Cukai

Selain melalui Kemenperin, Anda juga dapat mengecek status IMEI perangkat Anda melalui situs Bea Cukai. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi Situs Web Bea Cukai: Buka laman resmi Bea Cukai di beacukai.go.id/cek-imei.
  2. Masukkan Nomor IMEI: Masukkan nomor IMEI perangkat Anda ke dalam kotak yang tersedia.
  3. Masukkan Kode Verifikasi: Masukkan kode verifikasi yang ditampilkan di layar.
  4. Klik "Send": Klik tombol "Send" untuk memulai pencarian status registrasi IMEI.
  5. Lihat Hasilnya: Situs web akan menampilkan informasi apakah IMEI perangkat Anda terdaftar atau tidak.

Mengapa Perlu Cek IMEI?

Ada beberapa alasan mengapa penting untuk mengecek IMEI perangkat Anda:

  1. Menghindari Barang Pasar Gelap: Perangkat yang tidak terdaftar di SIBINA dianggap sebagai barang pasar gelap atau black market. Barang-barang ini biasanya dijual dengan harga lebih murah karena tidak terkena pajak.
  2. Menghindari Pemblokiran: Perangkat yang tidak terdaftar di SIBINA dapat diblokir dari akses ke jaringan seluler, sehingga tidak dapat digunakan untuk melakukan panggilan, mengirim pesan, atau menggunakan data seluler.
  3. Keamanan: Mengecek IMEI juga membantu memastikan bahwa perangkat Anda tidak dicuri atau hilang. Jika perangkat Anda hilang atau dicuri, Anda dapat melaporkannya ke operator seluler untuk memblokir IMEI tersebut.
BACA JUGA:   Cara Screenshot HP Oppo Tanpa Tombol Power

Cara Mendaftarkan IMEI

Jika Anda membeli perangkat dari luar negeri atau perangkat Anda belum terdaftar di SIBINA, Anda perlu mendaftarkan IMEI perangkat Anda. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan IMEI:

  1. Kunjungi Situs Web Bea Cukai: Buka laman resmi Bea Cukai di beacukai.go.id.
  2. Isi Formulir Registrasi: Isi formulir registrasi IMEI dengan informasi yang diperlukan, seperti nomor IMEI, nomor paspor, dan informasi perangkat.
  3. Unggah Dokumen Pendukung: Unggah dokumen pendukung seperti bukti pembelian perangkat dan paspor.
  4. Submit Formulir: Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, klik tombol "Submit" untuk mengirimkan formulir registrasi.
  5. Tunggu Konfirmasi: Bea Cukai akan memproses registrasi IMEI Anda dan mengirimkan konfirmasi melalui email atau SMS.

Apa yang Harus Dilakukan Jika IMEI Tidak Terdaftar?

Jika setelah melakukan pengecekan, Anda menemukan bahwa IMEI perangkat Anda tidak terdaftar, ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan:

  1. Hubungi Penjual: Jika Anda membeli perangkat dari penjual resmi, hubungi penjual tersebut untuk meminta bantuan dalam mendaftarkan IMEI perangkat Anda.
  2. Daftarkan IMEI: Jika Anda membeli perangkat dari luar negeri, Anda perlu mendaftarkan IMEI perangkat Anda melalui situs Bea Cukai seperti yang dijelaskan di atas.
  3. Laporkan ke Operator Seluler: Jika perangkat Anda hilang atau dicuri, laporkan ke operator seluler untuk memblokir IMEI tersebut agar tidak dapat digunakan oleh orang lain.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa perangkat Anda terdaftar dan dapat digunakan di jaringan seluler di Indonesia. Pengecekan dan pendaftaran IMEI adalah langkah penting untuk menghindari masalah dengan perangkat Anda dan memastikan bahwa Anda mematuhi peraturan yang berlaku.

: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
: Tirto.ID
: DetikInet
: DetikInet
: TeknoDaim
: Tirto.ID
: DetikInet

Also Read

Bagikan: