Cara Cek IMEI Terdaftar atau Tidak

Lola Hastika

Apa Itu IMEI dan Mengapa Penting?

IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor identifikasi unik yang diberikan kepada setiap perangkat seluler. Nomor ini terdiri dari 15 hingga 17 digit dan berfungsi sebagai identitas unik untuk setiap ponsel. IMEI sangat penting karena digunakan oleh operator seluler dan pemerintah untuk melacak dan mengidentifikasi perangkat. Dengan adanya IMEI, pemerintah dapat memerangi peredaran ponsel ilegal atau black market yang tidak membayar pajak dan tidak memenuhi standar keamanan.

Mengapa Perlu Mengecek IMEI?

Mengecek IMEI sangat penting untuk memastikan bahwa ponsel yang Anda gunakan atau beli adalah perangkat yang sah dan terdaftar. Jika IMEI ponsel tidak terdaftar, perangkat tersebut mungkin tidak dapat digunakan di jaringan seluler Indonesia. Selain itu, ponsel dengan IMEI yang tidak terdaftar berisiko diblokir oleh pemerintah, yang berarti Anda tidak akan bisa menggunakan layanan telepon, SMS, atau data.

Cara Mengecek IMEI di Situs Kemenperin

Salah satu cara paling umum untuk mengecek apakah IMEI ponsel Anda terdaftar adalah melalui situs web Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka Browser: Gunakan browser di ponsel atau komputer Anda.
  2. Kunjungi Situs Kemenperin: Masuk ke laman imei.kemenperin.go.id.
  3. Masukkan Nomor IMEI: Pada laman tersebut, masukkan nomor IMEI ponsel Anda di kolom pencarian.
  4. Tekan Tombol Cari: Tekan tombol "Search" atau "Cari". Laman akan menampilkan informasi status nomor IMEI ponsel Anda, apakah sudah terdaftar atau belum di Kemenperin.

Cara Mengecek IMEI di Situs Bea Cukai

Selain Kemenperin, Anda juga bisa mengecek status IMEI melalui situs Bea Cukai. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka Browser: Gunakan browser di ponsel atau komputer Anda.
  2. Kunjungi Situs Bea Cukai: Masuk ke laman beacukai.go.id/cek-imei.
  3. Masukkan Nomor IMEI: Masukkan nomor IMEI ke dalam kotak yang tersedia.
  4. Masukkan Kode Verifikasi: Masukkan kode verifikasi yang ditampilkan.
  5. Klik "Send": Klik tombol "Send" untuk memulai pencarian status registrasi IMEI.
BACA JUGA:   Cara Cek Nomor Smartfren Online

Cara Mengecek IMEI Melalui Pengaturan Ponsel

Anda juga bisa mengecek IMEI langsung melalui pengaturan ponsel Anda. Berikut caranya:

  1. Buka Pengaturan: Masuk ke menu pengaturan di ponsel Anda.
  2. Cari Tentang Ponsel: Pilih opsi "Tentang Ponsel" atau "About Phone".
  3. Lihat Informasi IMEI: Di bagian ini, Anda akan menemukan informasi tentang IMEI ponsel Anda. Catat nomor IMEI tersebut dan gunakan untuk mengecek statusnya di situs Kemenperin atau Bea Cukai.

Cara Mengecek IMEI Melalui Kode Dial

Cara lain yang lebih cepat untuk mengecek IMEI adalah dengan menggunakan kode dial. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka Aplikasi Telepon: Buka aplikasi telepon di ponsel Anda.
  2. Masukkan Kode Dial: Ketik *#06# pada dial pad.
  3. Lihat Nomor IMEI: Nomor IMEI ponsel Anda akan muncul di layar. Catat nomor tersebut dan gunakan untuk mengecek statusnya di situs Kemenperin atau Bea Cukai.

Apa yang Harus Dilakukan Jika IMEI Tidak Terdaftar?

Jika setelah mengecek, Anda menemukan bahwa IMEI ponsel Anda tidak terdaftar, ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan:

  1. Hubungi Penjual: Jika Anda baru saja membeli ponsel, segera hubungi penjual dan tanyakan mengapa IMEI tidak terdaftar. Mintalah penjelasan dan solusi dari penjual.
  2. Daftarkan IMEI: Jika Anda membeli ponsel dari luar negeri, Anda perlu mendaftarkan IMEI ponsel tersebut ke Bea Cukai. Kunjungi situs Bea Cukai dan ikuti prosedur pendaftaran IMEI.
  3. Laporkan ke Pihak Berwenang: Jika Anda merasa menjadi korban penipuan, laporkan masalah ini ke pihak berwenang untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa ponsel Anda memiliki IMEI yang terdaftar dan sah, sehingga dapat digunakan dengan aman di jaringan seluler Indonesia.

BACA JUGA:   Panduan Lengkap Import Preset Lightroom DNG di Android

: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
: Tirto.ID
: Tempo.co
: CNBC Indonesia
: Teknodaim
: Tirto.ID
: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Also Read

Bagikan: