Mengecek IMEI (International Mobile Equipment Identity) iPhone yang dibeli dari luar negeri adalah langkah penting untuk memastikan bahwa perangkat tersebut legal dan dapat digunakan di Indonesia. IMEI adalah nomor identifikasi unik yang terdiri dari 15 digit dan digunakan oleh operator seluler untuk mengidentifikasi perangkat yang terhubung ke jaringan mereka. Berikut adalah panduan lengkap tentang cara cek IMEI iPhone luar negeri.
Apa Itu IMEI dan Mengapa Penting?
IMEI adalah nomor identifikasi unik yang diberikan kepada setiap perangkat seluler. Nomor ini digunakan oleh operator seluler untuk mengidentifikasi perangkat yang terhubung ke jaringan mereka. IMEI juga digunakan untuk melacak perangkat yang hilang atau dicuri. Di Indonesia, pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk memblokir perangkat yang tidak terdaftar di database mereka, yang dikenal sebagai perangkat "black market" atau BM.
Mengapa Harus Mengecek IMEI?
Mengecek IMEI penting untuk memastikan bahwa iPhone yang Anda beli dari luar negeri adalah perangkat legal dan dapat digunakan di Indonesia. Jika IMEI tidak terdaftar di database pemerintah, perangkat tersebut akan diblokir dari jaringan seluler, yang berarti Anda tidak akan bisa menggunakan layanan telepon, SMS, atau internet seluler.
Cara Menemukan Nomor IMEI iPhone
Sebelum Anda dapat mengecek status IMEI iPhone Anda, Anda perlu mengetahui nomor IMEI perangkat tersebut. Ada beberapa cara untuk menemukan nomor IMEI iPhone:
Melalui Pengaturan iPhone
- Buka menu Pengaturan di iPhone Anda.
- Pilih opsi Umum.
- Pilih Tentang.
- Gulir ke bawah hingga Anda menemukan kolom IMEI.
Melalui Kotak Kemasan
Nomor IMEI juga biasanya tertera di bagian belakang sisi bawah kotak kemasan iPhone. Anda dapat menemukan nomor ini dengan melihat label yang ada di kotak.
Melalui Kode USSD
Anda juga dapat menemukan nomor IMEI dengan menggunakan kode USSD. Caranya adalah dengan membuka aplikasi telepon dan mengetik *#06#. Nomor IMEI akan muncul di layar perangkat Anda.
Cara Cek IMEI iPhone di Website Kemenperin
Setelah Anda mengetahui nomor IMEI iPhone Anda, langkah selanjutnya adalah mengecek statusnya di database pemerintah. Berikut adalah cara cek IMEI iPhone melalui website Kementerian Perindustrian (Kemenperin):
- Buka browser dan kunjungi situs imei.kemenperin.go.id.
- Masukkan 15 digit nomor IMEI iPhone Anda di kolom yang tersedia.
- Klik tombol Cari.
- Jika IMEI terdaftar, akan muncul pemberitahuan bahwa perangkat Anda legal dan dapat digunakan di Indonesia. Jika tidak terdaftar, perangkat Anda mungkin merupakan perangkat BM dan akan diblokir dari jaringan seluler.
Cara Cek IMEI iPhone di Website Bea Cukai
Selain melalui website Kemenperin, Anda juga dapat mengecek status IMEI iPhone melalui website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai). Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka browser dan kunjungi situs beacukai.go.id.
- Masukkan 15 digit nomor IMEI iPhone Anda di kolom yang tersedia.
- Klik tombol Cari.
- Jika IMEI terdaftar, akan muncul pemberitahuan bahwa perangkat Anda legal dan dapat digunakan di Indonesia. Jika tidak terdaftar, perangkat Anda mungkin merupakan perangkat BM dan akan diblokir dari jaringan seluler.
Cara Mendaftarkan IMEI iPhone dari Luar Negeri
Jika Anda membeli iPhone dari luar negeri, Anda perlu mendaftarkan IMEI perangkat tersebut agar dapat digunakan di Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan IMEI iPhone dari luar negeri:
Melalui Kantor Bea Cukai
- Setelah tiba di Indonesia, kunjungi kantor Bea Cukai di bandara atau pelabuhan internasional.
- Bawa iPhone dan dokumen pembelian Anda.
- Petugas Bea Cukai akan memindai kode QR yang diberikan saat pendaftaran.
- Setelah dipindai dan disetujui, IMEI iPhone Anda akan terdaftar di database pemerintah.
Melalui Website Bea Cukai
- Buka browser dan kunjungi situs beacukai.go.id.
- Isi data pribadi serta data barang yang dibeli.
- Setelah selesai, Anda akan mendapatkan kode QR.
- Bawa kode QR tersebut ke kantor Bea Cukai untuk dipindai dan disetujui.
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran IMEI
Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum mendaftarkan IMEI iPhone yang dibeli dari luar negeri:
- Jumlah ponsel yang dibeli dari luar negeri maksimal dua unit per orang.
- Nilai total ponsel tidak boleh lebih dari 500 dolar AS (sekitar Rp7,3 juta).
- Jika melebihi jumlah unit atau nilai yang ditetapkan, akan dikenakan biaya tambahan berupa PPN 10% dan PPh 7,5% dari harga.
Apa yang Harus Dilakukan Jika IMEI Tidak Terdaftar?
Jika setelah melakukan pengecekan, IMEI iPhone Anda tidak terdaftar di database pemerintah, ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan:
Menghubungi Penjual
Hubungi penjual tempat Anda membeli iPhone dan tanyakan mengapa IMEI tidak terdaftar. Mungkin ada kesalahan atau kelalaian dalam proses pendaftaran.
Mendaftarkan IMEI Secara Mandiri
Jika Anda membeli iPhone dari luar negeri dan IMEI tidak terdaftar, Anda dapat mendaftarkannya secara mandiri melalui kantor Bea Cukai atau website Bea Cukai seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Menggunakan Jaringan Wi-Fi
Jika IMEI iPhone Anda tidak terdaftar dan perangkat diblokir dari jaringan seluler, Anda masih dapat menggunakan jaringan Wi-Fi untuk mengakses internet dan aplikasi lainnya.
Kesimpulan
Mengecek dan mendaftarkan IMEI iPhone yang dibeli dari luar negeri adalah langkah penting untuk memastikan bahwa perangkat tersebut legal dan dapat digunakan di Indonesia. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat dengan mudah mengecek status IMEI iPhone Anda dan mendaftarkannya jika diperlukan. Pastikan untuk selalu membeli perangkat dari sumber yang terpercaya dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menghindari masalah di kemudian hari.
: Kompas
: Detik
: Tirto
: Kompas
: Detik
: Diadona
: Tirto
: Detik
: Kompas