Cara Cek Email yang Terdaftar di NPWP

Fani Fiska

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak di Indonesia. Salah satu informasi penting yang terdaftar dalam NPWP adalah alamat email. Namun, tidak jarang wajib pajak lupa dengan alamat email yang mereka daftarkan. Artikel ini akan membahas secara detail cara cek email yang terdaftar di NPWP melalui berbagai metode yang tersedia.

Mengapa Penting Mengetahui Email yang Terdaftar di NPWP?

Mengetahui email yang terdaftar di NPWP sangat penting karena berbagai alasan. Email ini digunakan untuk berbagai komunikasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk pengiriman Electronic Filing Identification Number (EFIN), notifikasi pembayaran pajak, dan informasi penting lainnya. Jika Anda lupa email yang terdaftar, Anda mungkin akan kehilangan akses ke informasi penting ini.

Cara Cek Email yang Terdaftar Melalui DJP Online

Salah satu cara paling mudah untuk mengecek email yang terdaftar di NPWP adalah melalui layanan DJP Online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Login ke DJP Online: Kunjungi situs DJP Online dan login menggunakan NPWP, password, dan kode keamanan (captcha).
  2. Akses Menu Profil: Setelah berhasil login, pilih menu "Profil" pada halaman utama.
  3. Lihat Info Perpajakan: Pada kolom data profil, klik "Info Perpajakan". Di sini Anda akan menemukan informasi lengkap tentang data perpajakan Anda, termasuk email yang terdaftar.

Menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Jika Anda tidak dapat mengakses DJP Online atau mengalami kesulitan, Anda bisa langsung menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi KPP Terdekat: Datang langsung ke KPP terdekat dengan membawa dokumen identitas seperti KTP dan NPWP.
  2. Ajukan Permohonan: Ajukan permohonan untuk mengetahui atau mengubah email yang terdaftar. Anda mungkin perlu mengisi formulir perubahan data.
  3. Validasi Data: Petugas KPP akan melakukan validasi data untuk memastikan bahwa permohonan benar-benar diajukan oleh wajib pajak yang bersangkutan.
BACA JUGA:   Mengupas Tuntas Masalah dan Solusi Gangguan Jaringan Indosat: Pengalaman Pengguna dan Analisis Teknis

Menggunakan Layanan Kring Pajak

Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan layanan Kring Pajak yang bisa diakses melalui telepon atau live chat. Berikut cara menggunakannya:

  1. Telepon Kring Pajak: Hubungi nomor 1500200 dan sampaikan permohonan Anda untuk mengetahui email yang terdaftar di NPWP.
  2. Live Chat: Kunjungi situs pajak.go.id dan gunakan fitur live chat untuk berkomunikasi dengan petugas pajak.
  3. Verifikasi Data: Anda akan diminta untuk memberikan informasi seperti NPWP, nama, dan nomor telepon untuk verifikasi.

Mengatasi Lupa Email dengan EFIN

Jika Anda lupa email yang terdaftar, Anda bisa menggunakan EFIN untuk mengakses kembali akun DJP Online dan memperbarui email. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Dapatkan EFIN: Jika Anda belum memiliki EFIN, Anda bisa mengajukan permohonan di KPP terdekat.
  2. Aktivasi EFIN: Aktivasi EFIN melalui DJP Online dengan mengikuti petunjuk yang diberikan.
  3. Reset Password: Gunakan EFIN untuk mereset password akun DJP Online dan perbarui email yang terdaftar.

Menggunakan Aplikasi Mobile DJP

Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan aplikasi mobile yang memudahkan wajib pajak untuk mengakses informasi perpajakan. Berikut cara menggunakannya:

  1. Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi DJP dari Google Play Store atau Apple App Store.
  2. Login: Login menggunakan NPWP dan password yang sudah terdaftar.
  3. Akses Profil: Pilih menu "Profil" untuk melihat informasi email yang terdaftar.

Mengajukan Permohonan Perubahan Data

Jika Anda ingin mengubah email yang terdaftar, Anda bisa mengajukan permohonan perubahan data. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Isi Formulir Perubahan Data: Unduh dan isi formulir perubahan data yang tersedia di situs pajak.go.id.
  2. Lampirkan Dokumen Pendukung: Lampirkan dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, dan surat permohonan.
  3. Kirim Formulir: Kirim formulir beserta lampiran ke KPP terdekat melalui pos atau jasa kurir.
BACA JUGA:   Mencari Orang Lewat Foto di Facebook: Panduan Lengkap dan Strategi Efektif

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengecek dan memperbarui email yang terdaftar di NPWP. Pastikan untuk selalu memperbarui informasi kontak Anda agar tidak ketinggalan informasi penting dari Direktorat Jenderal Pajak.

Also Read

Bagikan: