E-paspor adalah paspor yang dilengkapi dengan chip yang berisi data biometrik pemiliknya, seperti sidik jari dan bentuk wajah. E-paspor memiliki beberapa kelebihan dibanding paspor biasa, antara lain:
- E-paspor lebih aman dan sulit dipalsukan karena data biometriknya tersimpan di dalam chip dan dapat dikenali hanya dengan pemindaian.
- E-paspor lebih praktis dan cepat dalam proses pemeriksaan imigrasi karena tidak perlu dicap, cukup dipindai oleh mesin.
- E-paspor lebih tahan lama karena tidak mudah rusak atau luntur akibat cap atau tinta.
Namun, e-paspor juga memiliki beberapa keterbatasan, seperti:
- E-paspor lebih mahal daripada paspor biasa. Biaya pembuatan e-paspor adalah Rp 655.000, sedangkan paspor biasa hanya Rp 355.000.
- E-paspor hanya dapat dibuat di beberapa kantor imigrasi tertentu, tidak semua kantor imigrasi menyediakan layanan e-paspor.
- E-paspor belum tentu dapat digunakan di semua negara tujuan karena tidak semua negara memiliki fasilitas pemindaian e-paspor.
Jadi, apakah lebih baik membuat e-paspor atau paspor biasa? Jawabannya tergantung pada kebutuhan dan preferensi masing-masing orang. Paspor biasa dan e-paspor sama-sama sah dan dapat digunakan untuk bepergian ke negara mana pun. Yang terpenting adalah memastikan bahwa paspor masih berlaku dan sesuai dengan syarat visa negara tujuan.