Nembak KTP adalah istilah yang digunakan untuk menyebut praktik bayar pajak motor dengan menggunakan KTP orang lain yang sesuai dengan data di STNK dan BPKB. Praktik ini biasanya dilakukan oleh pemilik motor bekas yang belum melakukan balik nama, sehingga tidak memiliki KTP asli pemilik pertama.
Nembak KTP adalah cara yang tidak dianjurkan dan melanggar hukum, karena bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang syarat penerbitan STNK. Selain itu, nembak KTP juga berisiko menimbulkan masalah jika terjadi kecelakaan, pencurian, atau sengketa kepemilikan kendaraan.
Biaya nembak KTP pajak motor bervariasi tergantung daerah dan biro jasa yang ditunjuk. Berdasarkan beberapa sumber di internet, berikut ini adalah perkiraan biaya nembak KTP pajak motor di beberapa daerah di Indonesia pada tahun 2019:
Daerah | Biaya Nembak KTP |
---|---|
Jawa Barat | Rp 500.000,- |
DKI Jakarta | Rp 750.000,- |
Jawa Tengah | Rp 400.000,- |
Jawa Timur | Rp 350.000,- |
Bali | Rp 600.000,- |
Sumatera Utara | Rp 450.000,- |
Biaya nembak KTP tersebut belum termasuk biaya pajak motor normal yang harus dibayar sesuai dengan nilai PKB dan SWDKLLJ. Biaya nembak KTP juga bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah atau biro jasa.
Solusi terbaik untuk bayar pajak motor adalah dengan melakukan balik nama kendaraan sesuai dengan identitas pemilik baru. Cara ini lebih aman, legal, dan menghindari masalah di kemudian hari. Jika tidak memiliki KTP asli pemilik pertama, bisa mencoba bayar pajak motor secara online dengan menggunakan NIK yang tertera di BPKB.