Cara Cek IMEI iPhone Ex-Inter Terdaftar atau Tidak

Dina Farida

Apa Itu IMEI dan Mengapa Penting?

IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor identifikasi unik yang diberikan kepada setiap perangkat seluler. Nomor ini terdiri dari 15 digit dan digunakan oleh operator seluler untuk mengidentifikasi perangkat yang terhubung ke jaringan mereka. IMEI sangat penting karena tanpa nomor ini, perangkat tidak dapat terhubung ke jaringan seluler, yang berarti tidak bisa digunakan untuk panggilan, SMS, atau internet.

Mengapa Perlu Mengecek IMEI iPhone Ex-Inter?

iPhone ex-inter atau iPhone bekas dari luar negeri sering kali dijual di Indonesia dengan harga yang lebih murah. Namun, ada risiko bahwa IMEI dari perangkat tersebut tidak terdaftar di database pemerintah Indonesia. Jika IMEI tidak terdaftar, perangkat tersebut dianggap ilegal dan akses ke jaringan seluler akan diblokir. Oleh karena itu, sangat penting untuk memeriksa apakah IMEI iPhone ex-inter Anda terdaftar atau tidak.

Cara Menemukan Nomor IMEI iPhone Anda

Sebelum memeriksa status IMEI, Anda perlu mengetahui nomor IMEI perangkat Anda. Berikut adalah beberapa cara untuk menemukan nomor IMEI iPhone Anda:

  1. Melalui Pengaturan iPhone:

    • Buka menu "Pengaturan".
    • Pilih "Umum" (General).
    • Pilih "Tentang" (About).
    • Gulir ke bawah hingga menemukan kolom IMEI.
  2. Melalui Dial Pad:

    • Buka aplikasi Telepon.
    • Ketik *#06#.
    • Nomor IMEI akan muncul di layar.
  3. Pada Kotak Kemasan:

    • Nomor IMEI biasanya tertera di bagian belakang sisi bawah kotak kemasan iPhone.

Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak

Ada dua cara utama untuk memeriksa apakah IMEI iPhone Anda terdaftar di database pemerintah Indonesia: melalui situs Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan situs Bea Cukai.

1. Melalui Situs Kemenperin

  1. Kunjungi Situs Kemenperin:

    • Buka browser dan kunjungi situs imei.kemenperin.go.id.
  2. Masukkan Nomor IMEI:

    • Masukkan nomor IMEI iPhone Anda pada kolom yang tersedia.
  3. Klik Ikon Pencarian:

    • Klik ikon kaca pembesar untuk mulai melakukan pencarian status registrasi dari IMEI iPhone tersebut.
  4. Periksa Status IMEI:

    • Jika muncul keterangan "IMEI terdaftar di database Kemenperin", maka iPhone Anda telah didistribusikan lewat jalur resmi dan IMEI-nya telah terdaftar.
BACA JUGA:   Mengapa Postingan di Grup Facebook Tidak Muncul?

2. Melalui Situs Bea Cukai

  1. Kunjungi Situs Bea Cukai:

    • Buka browser dan kunjungi situs beacukai.go.id.
  2. Masukkan Nomor IMEI:

    • Masukkan nomor IMEI iPhone Anda pada kolom yang tersedia.
  3. Masukkan Kode Verifikasi:

    • Masukkan kode verifikasi yang tertera di situs.
  4. Klik Opsi "Send":

    • Klik opsi "Send" untuk mulai mencari status registrasi dari IMEI iPhone tersebut.
  5. Periksa Status IMEI:

    • Jika muncul keterangan bahwa IMEI terdaftar, maka iPhone Anda legal dan dapat digunakan di Indonesia.

Apa yang Harus Dilakukan Jika IMEI Tidak Terdaftar?

Jika setelah melakukan pengecekan, IMEI iPhone Anda tidak terdaftar, ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan:

  1. Daftarkan IMEI Secara Mandiri:

    • Anda bisa mendaftarkan IMEI iPhone ex-inter Anda melalui situs Bea Cukai atau aplikasi Mobile Bea Cukai. Isi formulir permohonan secara online dengan menyertakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan QR Code atau registration ID yang perlu ditunjukkan di kantor Bea Cukai untuk verifikasi lebih lanjut.
  2. Hubungi Penjual:

    • Jika Anda membeli iPhone ex-inter dari penjual, segera hubungi mereka dan minta bantuan untuk mendaftarkan IMEI perangkat Anda.
  3. Gunakan Jasa Pihak Ketiga:

    • Ada beberapa jasa pihak ketiga yang menawarkan layanan pendaftaran IMEI. Pastikan untuk memilih jasa yang terpercaya dan memiliki reputasi baik.

Risiko Menggunakan iPhone dengan IMEI Tidak Terdaftar

Menggunakan iPhone dengan IMEI yang tidak terdaftar memiliki beberapa risiko, antara lain:

  1. Blokir Jaringan Seluler:

    • iPhone Anda tidak akan bisa terhubung ke jaringan seluler, yang berarti tidak bisa digunakan untuk panggilan, SMS, atau internet.
  2. Masalah Hukum:

    • Menggunakan perangkat dengan IMEI yang tidak terdaftar dianggap ilegal dan bisa menimbulkan masalah hukum.
  3. Nilai Jual Rendah:

    • iPhone dengan IMEI yang tidak terdaftar memiliki nilai jual yang lebih rendah karena dianggap ilegal.
BACA JUGA:   Biaya Servis Konektor Charger HP

Tips Membeli iPhone Ex-Inter

Untuk menghindari masalah dengan IMEI, berikut adalah beberapa tips saat membeli iPhone ex-inter:

  1. Beli dari Penjual Terpercaya:

    • Pastikan Anda membeli dari penjual yang terpercaya dan memiliki reputasi baik.
  2. Cek IMEI Sebelum Membeli:

    • Minta penjual untuk memberikan nomor IMEI dan cek statusnya sebelum membeli.
  3. Minta Garansi:

    • Pastikan penjual memberikan garansi bahwa IMEI iPhone tersebut terdaftar dan legal digunakan di Indonesia.
  4. Hindari Harga Terlalu Murah:

    • Harga yang terlalu murah bisa menjadi indikasi bahwa iPhone tersebut ilegal atau memiliki masalah dengan IMEI.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa iPhone ex-inter yang Anda beli memiliki IMEI yang terdaftar dan legal digunakan di Indonesia. Selalu berhati-hati dan lakukan pengecekan sebelum membeli untuk menghindari masalah di kemudian hari.

: Bisnis.com
: Kompas.com
: Wahanarupa.com
: Kompas.com
: Bea Cukai

Also Read

Bagikan: